Kementerian Kominfo Resmi Blokir App Tik Tok 

Selasa, 03 Juli 2018 | 21:54:35 WIB

Metroterkini.com - Tik Tok yang saat ini tengah viral dan diganderungi generasi milenial baru saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

"Benar... situs TikTok kami blokir," ujar Rudiantara kepada tim Tekno Liputan6.com via aplikasi pesan singkat, Selasa (3/7/2018) di Jakarta.

Pemblokiran tersebut berlaku untuk delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok. 

Ia memaparkan, banyak konten di Tik Tok yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Kami sudah menghubungi TikTok untuk membersihkan kontennya," tutup Rudiantara.

Tik Tok bisa dibilang merupakan salah satu aplikasi yang sangat populer di Indonesia saat ini.

Aplikasi tersebut memiliki konsep serupa Musical.ly, yakni aplikasi lipsync yang sempat booming di tahun lalu.

Aplikasi ini juga mengharuskan penggunanya kreatif dalam membuat video singkat berdurasi 15 detik.

Pengguna dapat menghias video lipsync dengan sederet filter atraktif dan kumpulan lagu-lagu kekinian. Alhasil, Tik Tok pun digandrungi berbagai kalangan dan usia.

Namun belum lama ini, dunia maya sempat dihebohkan dengan kata ‘aplikasi goblok’ pencarian Tik Tok yang muncul di toko aplikasi Android, Google Play. 

Ya, ketika pengguna mengetik kata 'aplikasi goblok' di kolom pencarian Google Play, maka aplikasi yang muncul di deretan paling atas secara otomatis adalah Tik Tok.

Di bawah Tik Tok, bertengger sederet aplikasi, mulai dari Aplikasi Goblok, Helix Jump, SimSimi, Instagram, hingga Mobile Legends.

Google sendiri belum menanggapi perihal Tik Tok bisa muncul di deretan teratas daftar aplikasi dengan keyword ‘aplikasi goblok’.

Hingga berita ini naik pun, aplikasi Tik Tok masih bertengger di daftar teratas dengan keyword tersebut. [**]
 

Terkini